Jumat, 17 Juni 2016

PERAN MUSLIMAH DALAM MEWUJUDKAN KELUARGA SAKINAH, MAWADDAH, WA RAHMAH

Oleh : Ibu Liawati
Dalam Kajian Keputrian 17 Juni 2016 DKM Masjid Al Insan

Foto by: INM

"Pernikahan bahagia bukanlah bab menemukan pasangan yang ideal dan sempurna.
Juga bukan tentang bagaimana bisa selalu rukun tanpa konflik di sepanjang kehidupan berumah tangga. Pada kenyataannya, tidak ada manusia sempurna di zaman kita hidup sekarang ini. Semua orang memiliki kekurangan, kelemahan dan sisi negatif lainnya". (Ust. Cahyadi Takariawan)

“Dan di antara ayat-ayat-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa nyaman kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu mawadah dan rahmah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” [Ar-Rum 21].

1.       Definisi Sakinah, Mawaddah, Rahmah
Sakinah : tenang, merasa aman, dilindungi, terhormat, penuh kasih saying, mantap, dan memperoleh pembelaan. Dalam QS Ar-Rum: 21 terdapat kata “litaskunu ilaihaa”, ini berarti Allah menjodohkan manusia (berpasang-pasangan) dalam rangka meraih rasa tentram, nyaman, penuh kasih sayang satu sama lain. Bertemunya dua orang dari keluarga dan latar belakang yang berbeda, tentu membutuhkan waktu untuk saling beradaptasi. Gejolak terasa sangat keras dalam rentang waktu 3-6 bulan pertama, dibutuhkan kerja keras untuk memahami satu sama lain.
Sakinah merupakan pondasi yang harus dikuatkan dalam membangun rumah tangga, karena berasal dari sakinah inilah muncuk mawaddah dan rahmah.
Mawaddah : jenis cinta yang membara, menggebu-gebu kepada lawan jenis (pasangannya) karena adanya hawa nafsu yang menyertai dalam mencintai pasangannya. Setiap makhluk Allah diberikan rasa mawaddah (termasuk binatang). Mawaddah ini cenderung kepada yang bersifat material/fisik: kecantikan, tinggi badan, dsb.
Rahmah : Ampunan, anugrah, karunia, belas kasih, kasih sayang, rezeki.
Rahmah disini memiliki pengertian: jenis kasih sayang yang lembut, siap berkorban untuk menafkahi dan melayani, serta melindungi satu sama lain. Rahmah bersifat qalbiyah, yang kemudian berubah wujud menjadi nyata dalam perilaku dan interaksi keseharian antara pasangan suami istri.

2.       Ciri-ciri Keluarga Sakinah, Mawaddah, Rahmah
  • Suasana dalam keluarga penuh dengan nilai-nilai islami; tegaknya syariat Allah swt di dalamnya
  • Yang muda menghormati yang tua, yang tua menyayangi yang muda
  • Santun dalam bergaul, sederhana dalam berbelanja, membudayakan saling menasihati, dan saling belajar
  • Hubungan antara suami istri harus atas dasar “mencintai dan menyayangi karena Allah. Saling percaya dan saling melindungi (TQS Al Baqarah: 187). Jangan sering curhat apalagi membuka aib pasangan kepada orang lain sekalipun itu teman dekat. Kalaupun terpaksa harus bercerita, carilah orang yang dapat membantu penyelesaian masalah yang dihadapi.
  • Suami istri harus memperhatikan kondisi sosial. Dalam hal mahar, nafkah, dan cara bergaul harus mengutamakan kema’rufan.
  • Memperhatikan culture yang berbeda. Apabila suami istri berasal dari suku yang berbeda, maka harus saling belajar dan memahami kebiasaan masing-masing.
  • Suami istri secara tulus menunaikan hak dan kewajibannya
  • Semua keluarga beriman dan taqwa, menjadikan hukum-hukum islam sebagai pedoman hidupnya
  • Rezeki yang dihasilkan untuk menafkahi anak (dan istri) berasal dari harta yang halal
  • Anggota keluarga selalu ridho atas ketentuan Allah dan ikhlas atas takdir yang digariskan

Membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah bukan hanya tanggung jawab suami atau istri saja. Namun perlu adanya suatu kolaborasi, saling belajar, memahami, dan menasihati dalam kebaikan dan kesabaran. Pasangan suami istri harus mampu mengoptimalkan nilai-nilai baik yang mereka bawa dari keluarganya masing-masing demi mewujudkan keluarga yang lebih baik dari sebelumnya, meminimalisir atau bahkan mengikis habis kebiasaan-kebiasaan tidak baik yang ada pada keluarga sebelumnya.
Maka setiap orang (laki-laki maupun perempuan) berkewajiban untuk mencari calon pasangan dan calon orang tua bagi anak-anaknya dari golongan yang baik. Adapun kriteria memilih pasangan yang baik antara lain:
  • Shalih/shalihah
  • Mengutamakan keimanan dan ketaqwaan
  • Memilih pasangan dari keturunan keluarga yang terjaga kehormatan dan nasabnya
  • Niatkan menikah untuk beribadah kepada Allah swt
  • Harus memilih pasangan berdasarkan pemahamannya kepada ilmu-ilmu dasar tentang keluarga (paham tanggung jawab, hak dan kewajiban suami istri)
  • Suami istri mengenali kekurangan dan kelebihan pasangannya
  • Komitmen penuh menjalani kehidupan rumah tangga


3.       Peran Muslimah dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah, Mawaddah, Rahmah
Muslimah harus mampu berperan sebagai kekasih, ibu, dan sahabat dalam keluarga
a.       Sebagai seorang kekasih, maka muslimah harus memiliki kriteria:
·      Taat kepada Allah swt (TQS At Tahrim : 5), salah satu bentuk upaya yang dilakukan oleh muslimah yang taat kepada Allah swt adalah menjaga sholat dan ibadah wajib lainnya, taat kepada suami, menjaga pandangan dan kehormatan diri dan keluarganya.
·         Taat kepada suami (TQS An Nisaa : 34)
·         Lembut dan pemalu (TQS Al Qashas : 25)
·         Pecinta : tidak berharap menerima tapi senantiasa memberi
…………………………………………………to be continue………………………………………………

Notulensi : WA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar